Ekonomi

Tumbuh Kembang Investasi di Sumedang

Prasa – Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, optimistis bahwa investasi di Indonesia, khususnya di Sumedang, akan terus mengalami pertumbuhan dan menjadi faktor penting dalam mendorong perekonomian daerah.

Hal ini disampaikan Yudia Ramli usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah serta Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada Selasa (4/2/2025) di Command Center PPS.

Dalam Rakor yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pengawasan perizinan antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

“Saya optimis dengan adanya MoU ini. Proses investasi sering kali terhambat oleh kendala perizinan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hambatan-hambatan dalam investasi dapat diatasi,” ujar Yudia Ramli.

Ia juga berharap, implementasi dari MoU tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur dan sistem yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Kita perlu merespons kebijakan ini dengan produktif. Sistem yang kita miliki harus siap menghadapi perubahan. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah memastikan seluruh kecamatan di Sumedang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” tambahnya.

Yudia mengungkapkan bahwa saat ini dari 26 kecamatan yang ada di Sumedang, baru lima kecamatan yang telah memiliki RDTR.

“Keberadaan RDTR sangat penting karena dapat mempermudah proses investasi. Tujuan kita adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berinvestasi, dan salah satu langkah untuk mewujudkannya adalah dengan memastikan transparansi dalam pengawasan perizinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudia menyoroti arahan dari KPK RI mengenai potensi korupsi dan gratifikasi dalam proses perizinan, yang sering kali terjadi akibat pertemuan langsung antara pemohon dan pemberi izin.

“Jika ada pertemuan langsung, maka potensi penyimpangan bisa terjadi. Oleh karena itu, perlu diterapkan sistem berbasis aplikasi yang terintegrasi untuk mengurangi kemungkinan tersebut,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Yudia menyatakan akan memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang dalam mengelola perizinan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

“Ketika Kepala DPMPTSP diberi kewenangan penuh dalam koordinasi perizinan, maka anggaran yang dialokasikan harus proporsional. Anggaran ini diperlukan untuk kajian dan survei, sehingga dapat menghindari intervensi yang tidak perlu antara pegawai dan pemohon izin,” tegasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asep Uus Ruspandi, Kepala DPMPTSP Kemal Idris, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Agus Kori Hidayat, serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang Tono Suhartono.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *