Keuangan Daerah sebesar Rp13,9 miliar Kembali
Prasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp13,9 miliar dan menyelamatkan 22 aset tanah milik daerah hingga Juli 2025. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan bahwa pemulihan keuangan daerah tahap ketiga senilai Rp905 juta dilaksanakan sejak Desember 2024 dan diumumkan pada konferensi pers di Aula Kejari Sumedang, Senin (14/7/2025).
“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menjaga aset negara,” ungkapnya.
Rincian Tahap Ketiga (Desember 2024 – Juli 2025):
- Bantuan Hukum Nonlitigasi untuk Bapenda:
- Penyelesaian tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor makanan dan minuman: Rp823.839.888
- Penyelesaian tunggakan Pajak PBB P2: Rp66.119.041
- Tindakan Hukum Lain untuk Bapenda:
- Mediasi tunggakan Pajak PBB P2 Tanah Carik Desa: Rp15.155.736
- Pendampingan Hukum untuk BKAD:
- Penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanah Objek Wisata Cipanas seluas 2.603 m² di Desa Sekarwangi, Buahdua.
- Pendampingan Hukum untuk Dinas Pendidikan:
- Penerbitan 15 Sertifikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri.
Capaian Sebelumnya (Maret 2025):
- Bapenda:
- Pajak PBB P2 (PT CKJT): Rp11.792.469.997
- Pajak Restoran dan Hotel: Rp1.247.921.306
- BKAD:
- Penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah GOR Ahmad Yani
- Dinas Pendidikan:
- Penerbitan 7 Sertifikat Hak Pakai SD Negeri
Total aset yang telah berhasil diamankan dari sektor pendidikan mencapai 22 sertifikat.
Adi menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Kejari, Bapenda, BKAD, Dinas Pendidikan, Kantor Pertanahan, dan pihak perbankan seperti Bank BJB.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen berkelanjutan dalam melindungi kepentingan keuangan dan aset daerah,” tutupnya.***