Barang Bukti Dimusnahkan, Ada Golok dan Korek Api Gas
Prasa – Kejaksaan Negeri Sumedang, musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Di antaranya terkait perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang serta rokok ilegal (rokok yang pada kemasannya tidak dilekati pita cukai), bertempat di lokasi bakal pembangunan Kantor Kejari Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang, Selasa 17 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama dan dihadiri sejumlah Kepala Seksi, unsur Kepolisian, BNN Kabupaten serta unsur terkait lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari sampai Desember 2024. Karena perkaranya sudah inkracht, maka barang buktinya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan sebanyak 29 perkara, dengan nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Seperti yang sudah dilaksanakan, pemusnahan barang bukti itu, ada yang dilakukan dengan cara diblender (untuk obat terlarang) dicampur air, sehingga barang haram tersebut tidak bisa disalahgunakan. Sedangkan rokok ilegal dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Selain itu, kami juga juga memusnahkan barang bukti lain seperti ponsel, golok, tang, obeng dan masih banyak lagi, sebagaimana tertuang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum,” jelasnya.
Kajari Sumedang berharap pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumedang, untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya. Ungkapnya.
Inilah barang bukti yang dimusnahkan:
- Barang bukti berupa 1.487.936 (satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam) batang BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek, yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1 perkara.
- Narkotika, Tembakau Gorila, Obat-Obatan Terlarang sebanyak 16 Perkara, dengan perincian sebagai berikut:
A. Sabu sebanyak 4 perkara
Berat Total Sabu seberat 83,96 gram.
B. Tembakau Gorila 1 Perkara
Berat Total Tembakau seberat 7,56 gram
C. Obat-obat Terlarang sebanyak 11 Perkara dengan perincian
sebagai berikut: Aprazolam 216 butir, Tramadol 590.408, Hexymer 156.547 butir,
Trihexyphenidyl 521.266 butir, Dextro 17.230, Clonazepam 5 butir dan Meerlopam 4 butir. - Barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, tang, obeng, golok, korek api gas.***