Berita

Batasi Penggunaan Air Minuman Kemasan Plastik

Prasa – Disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya sampah plastik, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membatasi penggunaan air minum kemasan plastik dalam setiap kegiatan kedinasan yang di dalamnya ada jamuan makan (konsumsi).

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Aula Tampomas Setda, Selasa (8/4/2025).

“Setiap SKPD di Kabupaten Sumedang tidak boleh lagi membuat snack atau nasi box yang menimbulkan banyak sampah. Selain itu kita juga menghindari air dalam kemasan karena menimbulkan sampah plastik,” kata Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati.

Sebagai penggantinya, lanjut Sekda, jamuan tersebut disajikan dalam konsep prasmanan yang disimpan di atas meja.

“Jadi kita bisa mengambil secukupnya dan tidak banyak sisa. Kita mewajibkan para peserta membawa tumbler atau botol minum tersendiri dari rumah. Jadi kita siapkan semacam dispenser untuk minumnya,” terangnya.

Menurut Sekda, dengan cara seperti itu, seluruh ASN se-Kabupaten Sumedang bisa turut mengurangi debit timbunan sampah yang akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

“Beberapa kabupaten/kota di Indonesia sudah ada yang dinyatakan darurat sampah, bahkan sudah ada audit dari Kementerian Lingkungan Hidup yang apabila pengelolaan sampahnya tidak sesuai dengan ketentuan, maka (TPA)-nya akan ditutup. Bahkan kepala daerah ataupun Kadis lingkungan hidupnya ada yang telah ditindak pidana lingkungan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk memperbaiki TPA Cibeureum terlebih dahulu.

“Kita pun akan mengolah dari 10 hektare TPA Cibeureum, sebagiannya seluas 3 hektare akan diolah menjadi sanitary landfill . Ini akan memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Namun, itu bentuk komitmen kami sehingga saat ini kita sudah melakukan berbagai langkah dimulai dari tiap SKPD,” ujarnya.

Sekda meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk mulai memilah sampah dari rumah tangga.

“Dinas Lingkungan Hidup juga harus mengedukasi petugas sampahnya agar sampah yang sudah dipilah oleh masyarakat tidak disatukan kembali. Tetapi semuanya harus konsisten terhadap kebijakan pemerintah. Karena Pak Bupati juga menginginkan adanya Unit Reaksi Cepat (URC) sekitar 20 orang petugas sampah yang akan turun mengedukasi masyarakat agar mengelola sampahnya dengan baik,” pungkasnya.

Rakor dihadiri Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati M. Fajar Aldila, dan para kepala SKPD serta Camat se-Kabupaten Sumedang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *